Program Studi Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah, bukan Madrasah

“Guru PAI hanya memadai untuk sekolah umum, bukan madrasah,” tegas Sukiman ketika mengantarkan Focus Group Discussion (FGD) Review Kebijakan tentang Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Kegiatan ini diadakan pada hari Rabu, 12 September 2018 di Meeting Room Jasmine 3 Hotel Grand Daffam Rohan Jln. Janti-Gedong Kuning, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. Pernyataan Sukiman, peneliti CISForm, tersebut dikuatkan oleh paparan yang disampaikan oleh kedua narasumber, Anis Masykur dari Kasi Bina Akademik Direktorat PTKI Kemenag RI dan Mamat Salamet Burhanuddin dari Kasubdit Akademik di PTKI. Salah satu peserta dari prodi PAI juga mendukung pernyataan tersebut. Oleh karena itu, “PMA No. 15 Tahun 2018 tentang LPTK memerlukan sistem kendali yang diberlakukan bagi peraturan dan pelaksananya,” tegasnya.

Sebagai salah satu rangkaian dari tahapan penelitian Sistem Produksi Guru Agama Islam di Indonesia, kegiatan yang diselenggarakan oleh CISForm UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan PPIM UIN Syarif Hidayatullah dalam program CONVEY 2 ini. Kegiatan yang dihadiri oleh masing-masing seorang Dekan dari Fakultas Tarbiyah; UIN Yogyakarta, UII Yogyakarta, dan IAIN Surakarta, masing-masing seorang Kaprodi Pendidikan Agama Islam; UIN Malang, UIN Surabaya, UIN Semarang, dan Dosen CRCS UGM Yogyakarta, serta perwakilan dari DIAN/Interfidei, melihat ulang kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan Program Studi Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Harapannya, kajian ulang terhadap kebijakan yang telah ada dapat memberikan gambaran kapasitas program studi yang memproduksi guru agama Islam di Indonesia.

“Guru memegang peran cukup penting dalam mempengaruhi radikalisme di kalangan siswa. Ada sekitar 90% guru PNS itu perekrutan PEMDA, 9% oleh Kemenag, sekian persen Yayasan, sekian persen Kepala Sekolah. Bandingkanlah!”, tegas Anis. Mekanisme perekrutan guru menjadi bagian yang signifikan untuk diperhatikan di sekolah, selain sistem produksi gurunya. Substansi Kurikulum, Institusi, Implementasi Strategi Pembelajaran, Input mahasiswa dan Kapasitas Dosen Pendidikan Agama Islam merupakan faktor-faktor yang mengkonstruksi sistem produksi tersebut. Oleh karena itu, pada penutupan acara yang dihadiri 25 orang peserta ini, Muhammad Wildan menyatakan harapannya agar guru agama agama Islam mempunyai semua kapasitas sebagai penawar, menjelaskan Islam yang wasathiyah dsb.